Astri - 12 Aug 2024

Pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019

Tanggal 25 Maret 2019 diundangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat  Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk proses tender / seleksi Jasa Konstruksi di Pemerintah Kota Sukabumi yang dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2019, dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat  Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 dimaksud.