Astri - 12 Aug 2024
Tanggal 25 Maret 2019 diundangkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk proses tender / seleksi Jasa
Konstruksi di Pemerintah Kota Sukabumi yang dilakukan setelah tanggal 25 Maret
2019, dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/PRT/M/2019 dimaksud.